PDAMIntan Banjar, Kabupaten Banjar Kembali Gelar Pelatihan Tingkatkan Kualitas Pegawainya, Ini Jadwalnya. PDAM Intan Banjar, Kabupaten Banjar Kembali Gelar Pelatihan Tingkatkan Kualitas Pegawainya, Ini Jadwalnya. Jumat, 8 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; div class="ftpimagefix" style="float:left">1yLuw0s. BANJARBARU - PT Air Minum Intan Banjar kembali umumkan penghentian distribusi air ke pelanggan, Jumat 04/04/2022. Penghentian tersebut, terhitung dari hari ini pukul wita dengan estimasi pekerjaan tiga jam sampai dengan selesai. Hal ini dikarenakan adanya pekerjaan pengelasan kebocoran pipa Header Pompa Zone M yang berdampak terjadinya penghentian pengairan distribusi air di beberapa wilayah. Adapun wilayah yang tidak mengalir disepanjang Jalan A Yani, Kompleks UNLAM, Kompleks Listrik, Wilayah Kemuning, Wilayah RO Ulin, Kompleks Claus Reppe. Baca juga Dilantik Gubernur Kalsel, Syaiful Anwar Nakhodai Perseroda PT Air Minum Intan Banjar Baca juga Mall Pelayanan Publik Kecamatan Simpangempat Kabupaten Banjar akan Diresmikan Lalu, Jalan Sidodadi, Jalan Karang Rejo, Jalan Sidorejo, Guntung Manggis, Mekatani, Pondok Sejahtra, Jalan Ahlak Mulia, Kompleks Bina Putra, Kompleks Sapta Marga, Kompleks Suratno, Jalan Suratno dan Jalan Bina Muri. Atas hal tersebut, Manajemen PT Air Minum Intan Banjar memohon maaf. "Mohon maaf atas ketidaknyamanan terganggunya pelayanan pendistribusian air ke pelanggan," tulis pihak Manajemen PT Air Minum Intan Banjar dalam pengumuman. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PDAM Intan Banjar, Kantor Pusat melalui Call Center 0511 4772061 / 4782004 Pemesanan mobil tangki dapat menghubungi 0511-4773201/ 087846681183. Bulkis Kantor PDAM Perusahaan Daerah Air Minum cabang Kab. Banjar, Kalimantan Selatan berada di bawah naungan badan perusahaan PDAM Intan ini melayani berbagai keperluan masyarakat terhadap layanan pam / pdam seperti pendaftaran pdam, cek tagihan air pdam / pam, info tagihan pdam, cek rekening air, hingga pembayaran pdam secara online maupun langsung. Untuk mengetahui cara pembayaran online pdam dapat dicek pada website resmi pdam atau datang langsung pada kantor cabang ini. Belum ada gambar galeri. Dimana alamat PDAM Intan Banjar Kab. Banjar? PDAM Intan Banjar Kab. Banjar beralamat di Jl. No. 24, Banjarbaru, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan. Berapa kontak nomor telepon PDAM Intan Banjar Kab. Banjar? PDAM Intan Banjar Kab. Banjar dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0511-4772061 Apa alamat URL website PDAM Intan Banjar Kab. Banjar? Website PDAM Intan Banjar Kab. Banjar dapat di akses online melalui MARTAPURA - Perusahaan Daerah AIr Minum PDAM Intan Banjar resmi menjadi Perseroan Terbatas Daerah Perseroda Intan Banjar. Perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah BUMD itu dapat persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu 8/12/2021. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi, didampingi Wakil Ketua, Akhmad Rizanie dan Akhmad Zacky Hafizie. Hari itu, agenda rapat paripurna tidak hanya mendengarkan pemandangan akhir fraksi atas dua rancangan peraturan daerah Raperda. Agenda lainnya rapat paripurna pengambilan keputusan atas dua raperda dan sambutan Bupati Banjar atas persetujuan dua raperda tersebut menjadi produk legislasi daerah Kabupaten Banjar pada akhir 2021. Baca juga Banjir Rob Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Minta Masyarakat Bersabar Baca juga Bantuan Pemkab Banjar untuk Keluarga Bocah Tewas Kebakaran di Desa Kampung Baru Dua raperda itu adalah raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Perseroda. Bupati Banjar Saidi Mansyur sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja Fraksi DPRD Kabupaten Banjar yang membahas dua raperda tersebut. Bupati Banjar H Saidi Mansyur akan memperhatikan semua saran san masukan dari fraksi DPRD Kabupaten Banjar untuk menjadi bahan perbaikan. Menurut Bupati Banjar Saidi Mansyur perubahan bentuk badan hukum BUMD Intan Banjar agar masyarakat terlayani kebutuhan dasar dalam bidang air minum. Selain itu mewujudkan perusahaan air minum yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baca juga Cuaca Buruk di Kalsel, Diterpa Angin Kencang dan Hujan, Dua Rumah Rusak di Tinggiran Darat Batola Baca juga VIDEO DPRD Kabupaten Banjar Bentuk Pansus untuk Bahas 3 Perusahaan Daerah Sedangkan perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindaklanjut menyesuaikan dengan Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sementara, juru bicara pendapat akhir fraksi di DPRD Banjar berharap raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa objek retribusi perizinan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan meningkat pendapatan asli daerah yang bermuara pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar. Juru bicara Fraksi DPRD Banjar juga berkeinginan raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar dapat diartikan sebagai bentuk pemberian kewenangan dan pendelegasian yang luas dari pemerintah daerah. Diharapkan, BUMD termotivasi untuk terus berinovasi dalam pengelolaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Banjar sehingga menguatkan perekonomian daerah secara menyeluruh. Fraksi DPRD Banjar beranggapan perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan cakupan layanan air bersih ditengah masyarakat. Wahid

info pdam intan banjar hari ini